Bupati Madiun Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi DPRD Dalam Paripurna Pembahasan Raperda

- Kamis, 17 November 2022 | 16:54 WIB
Rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Madiun.
Rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Madiun.

Madiun, Jatim Hari ini – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda Jawaban Bupati Bupati Madiun Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (17/11/2022). Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos yang didampingi Wakil Bupati Hary Wuryanto seluruh wakil pimpinan DPRD dan  jajaran OPD se-kabupaten Madiun. Bupati Madiun menyampaikan tentang jawaban nota penjelasan Bupati Madiun terhadap 1 Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun Tahun 2022, pada intinya ada enam item. Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah menjelaskan bahwa pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.  Sedangkan pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. “Kedua pada pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan ini, Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat Investor sesuai kewenangannya berdasarkan prinsip,” jelasnya Adapun Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria. Selain itu, Pemerintah Daerah memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu yang terdiri atas Usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi. Usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan.Usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya.Usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu.Usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.Usaha yang terbuka dalam rangka investasi yang memprioritaskan keunggulan daerah. “Usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat; dan/atau dan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya. Terkait pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud diatas diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. ”Selanjutnya jika kriteria pemberian insentif telah terpenuhi, maka Pemerintah Daerah memberikan fasilitas atau kemudahan kepada investor seperti pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah.Pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah,” jelasnya. “Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah dan segala bentuk Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah,” tutupnya. Setelah acara penyampaian nota penjelasan oleh bupati Madiun selanjutnya rangkaian kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab. Madiun dilanjutkan dengan paripurna internal pembentukan pansus. (dhan/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X