Awal Tahun 2023, Retribusi Parkir Berlangganan di Madiun Naik

- Rabu, 16 November 2022 | 17:27 WIB
Kadishub Kabupaten Madiun Supriyadi AP.MSi  didampingi  Kabapenda Madiun M.H Sutikno,  Kasi Intel Kejari Madiun, UPT Pendapatan Jawa Timur dan Jasa Raharja
Kadishub Kabupaten Madiun Supriyadi AP.MSi didampingi Kabapenda Madiun M.H Sutikno, Kasi Intel Kejari Madiun, UPT Pendapatan Jawa Timur dan Jasa Raharja

Madiun Jatim Hari Ini – Mulai 1 Januari 2023, dipastikan tarif parkir berlangganan di Madiun naik atau ada penyesuaian. Hal ini disampaikan Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi, dalam sosialisasi penyesuaian tarif parkir berlangganan di Resto Lembah Bukit Durian (LBD) Desa Suluk kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun pada Rabu (16/11/22). Dalam acara sosialisasi yang dihadiri UPT Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa timur, Jasa Raharja, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M.Hadi Sutikno, dan unsur Kejaksaan Kabupaten Madiun yang di wakili oleh Kasi Intel Ardhita Hariyanto ini, Supriyadi menyebutkan bahwa idealnya setiap tiga tahun sekali ada penyesuaian tarif retribusi parkir, sementara tarif retribusi parkir saat ini sudah bertahan sekitar 10 tahun. “Seharusnya penyesuaian tarif retribusi parkir direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun karena pandemi Covid-19, dengan mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang terpuruk saat itu, penyesuaian ditunda,” ungkapnya. Ini terkait juga dengan kontribusi Dishub terhadap perolehan PAD Kabupaten Madiun. Disebutkan bahwa target retribusi parkir berlangganan sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Tidak hanya di sektor parkir berlangganan, Dishub juga berkontribusi menumbang PAD dari uji kir dan izin trayek angkutan umum/desa. Untuk ini Dishub ditarget total Rp 5,4 miliar “Hingga akhir Oktober kemarin, capain target PAD dari Dishub telah menyentuh 83,9 persen. Atau sekitar Rp 4,53 miliar. ’Untuk tarif parkir berlangganan saat ini sepeda motor Rp 15 ribu sedangkan roda empat Rp.30 ribu per tahun,’’ ujarnya. Terkait dengan besaran perubahan tarif parkir berlangganan, Supriyadi mengaku belum ada informasi. “Nanti akan disosialisasikan sebelum diberlakukan,’’ tuturnya. Supriyadi menambahkan, yang termasuk dalam penarikan retribusi parkir di bawah naungan Dishub adalah parkir di tepi jalan umum. Sehingga, warga yang telah membayar parkir berlangganan bersamaan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas dari tarikan selama masih di tepi jalan umum. Sedangkan tempat parkir di luar tepi jalan umum tidak termasuk dalam parkir berlangganan. Sehingga, juru parkir (jukir) bisa menarik biaya parkir. ‘’Kalau sudah membayar parkir berlangganan, cukup menunjukkan stiker berlangganan tidak perlu bayar lagi,’’ sebut Supriyadi. ‘’Kami juga terus berupaya melakukan penertiban dan pengawasan jika ada pungli (pungutan liar) dengan Polsek dan petugas setempat,’’ tandasnya. (dhan/tej)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X