Pemkab Madiun Akan Ambil Alih Aset Desa, Pentas Gugat: Kades Bukan Bawahan Bupati, Harus Melawan

- Senin, 14 November 2022 | 16:20 WIB
Pemkab Madiun.
Pemkab Madiun.

Madiun, Jatim Hari Ini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun saat ini secara maraton dari desa ke desa melakukan sosialisasi untuk mengambil alih aset tanah dan bangunan seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN). Akan tetapi dalam sosialisasi pengambilalihan aset SDN yang merupakan bagian dari aset desa tersebut mendapatkan penolakan dari desa-desa. Pihak Pemkab Madiun melalui Asisten Pemerintahan Kabupaten Madiun Sudjiono menyampaikan, jika persoalan aset desa diarahkan konfirmasi ke ke pihak Dinas PMD. "Itu ranah Dinas PMD yang menanganinya," katanya pada jatimhariini.co.id. Menanggapi hal ini, Koordinator Pentas Gugat Indonesia Herukun menyampaikan, ada yang janggal dalam format tim yang diturunkan oleh Pemkab Madiun terkait sosialisasi di desa-desa. "Memang seharusnya tim yang diturunkan itu harus yang benar-benar menguasai sesuai leading sektor persoalan seperti DPMD bukan malah Dindik yang terkesan disuruh mengambil resiko berhadapan dengan Desa," ujarnya ke jatimhariini.co.id, Senin (14/11/2022). Ia berpendapat, dasar pengambilalihan aset SDN belum dilengkapi dengan dasar hukum pasti. Dimana sejauh ini belum ada peraturan bahkan belum mendengar ada wacana yang menyatakan bahwa nantinya jika sekolah ingin melakukan pembangunan syaratnya harus di atas tanah yang berstatus milik Pemkab. Herukun menjelaskan, proyek pengambilalihan aset desa ini ambisius. "Bahkan aset desa yang bersertifikat juga ingin diambil alih Pemkab Madiun. Untuk apa berkegiatan dengan resiko tinggi, sementara peraturan yang mendasari kegiatan tersebut belum pasti? Bagaimana jika peraturan tersebut tidak pernah ada? Pihak Desa jelas rugi sebab terlanjur melepas aset secara gratis kepada Pemkab Madiun? Siapa yang untung?," katanya. Untuk itu dalam rangka penyelamatan aset Desa, menurutnya perlu ada upaya konkrit baik secara administrasi maupun perlawanan hukum. Lanjutnya, sebagai tahap dini, perlu segera 198 desa di Kabupaten Madiun mensertifikatkan asetnya yang belum bersertifikat melalui program PTSL. Jika ada pihak yang melarang, menghentikan proses, mengintimidasi untuk mengambil alih aset Desa yang bukan menjadi kewenangannya maka 198 Desa bisa melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. "Teknisnya, satu desa satu gugatan, satu Laporan polisi. Sehingga minimal akan ada 198 gugatan yang akan diterima oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan minimal 198 Laporan Polisi," ujar Herukun. Menurutnya, jumlah gugatan dan jumlah laporan polisi di atas tergantung berapa jumlah pihak yang akan digugat dan dilaporkan ke polisi. "Khusus untuk laporan polisi, laporan harus langsung ke Polda Jatim atau Bareskrim Polri. Karena akan sulit ditangani oleh Polres Madiun, mengingat Kapolres Madiun bagian dari Forkopimda Kabupaten Madiun," jelasnya. Kemudian, sambil menunggu proses hukum berjalan, 198 desa wajib melaporkan konflik ini kepada Menteri Dalam Negeri RI, sehubungan dengan upaya Pemkab Madiun mengambil alih aset desa. "Perlu bertanya kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, apakah dibenarkan langkah Pemkab Madiun mengambil alih aset Desa secara gratis dengan cara seperti ini?," kata Herukun. Herukun melanjutkan, bahwa desa perlu melaporkan konflik ini kepada Jaksa Agung RI, hal ini untuk mendapatkan pendapat hukum (legal opinion) yang meyakinkan. Sebab Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bagian dari Forkopimda Kabupaten Madiun. Terlebih masih banyak kasus hukum terkait dugaan korupsi yang berhubungan dengan Pemkab Madiun kurang maksimal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Masih menurut Herukun, langkah berikutnya adalah melaporkan konflik ini kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang RI. Hal ini penting, mengacu dikembalikannya berkas pengajuan sertifikat aset Sekolah Dasar di Desa Luworo yang diajukan Pemerintah Desa Luworo Kecamatan Pilangkenceng kepada BPN Kabupaten Madiun. Pengembalian berkas pengajuan ini dikarenakan BPN tidak berani memproses disebabkan berbenturan dengan rencana Pemkab Madiun yang hendak mengambil alih aset Desa. Menurutnya, bahwa upaya hukum di atas (perdata/pidana, red) masih bisa dilakukan masyarakat yang aset Desanya terlanjur dilepas oleh pihak Desa. Mengingat, aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan Hak lainnya yang sah. "Sangat penting membaca UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, bahwa secara struktural Kepala Desa bukanlah bawahan Bupati, jadi harus berani melakukan perlawanan hukum untuk menghalau ambisi Pemkab Madiun mengambil alih aset Desa," ia meyakinkan. Di akhir, Herukun menyampaikan pesan satire kepada Pemkab Madiun terkait ambisi pengambilalihan aset desa. "Jangan nanggung, bila perlu ambil alih sekalian aset Puskesmas Pembantu (Pustu), pasar-pasar tradisional desa, tanah eks bengkok  Desa, apalagi aset Balai Desa itu paling menantang untuk diakuisisi," tandasnya. (dhan/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X