Pentas Gugat Indonesia (PGI) Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi DAK Dindik Kabupaten Madiun

- Minggu, 13 November 2022 | 11:29 WIB

Madiun,Jatim Hari Ini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun saat ini giat melakukan sosialisasi program pengamanan aset Desa yaitu tanah dan gedung Sekolah Dasar (SD) untuk dijadikan aset Pemkab Madiun.. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun sosialisasi dilakukan secara maraton dari desa ke desa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Akan tetapi sosialisasi program pengamanan aset SD yang merupakan bagian dari aset Desa tersebut mendapatkan rangkaian penolakan masif dari desa-desa. Terbaru, penolakan terjadi di Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng pada Kamis (10/11/2022). Padahal ditempat ini sudah digelar  sosialisasi dengan dihadiri Kepala Dispendikbud kabupaten Madiun Kepala Dispendikbud Madiun Siti Zubaidah serta Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat desa setempat. Menurut Siti Zubaidah, dirinya tidak mempersoalkan penolakan tersebut karena bagian dari beda pendapat dalam menafsirkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan aset Desa, pasal 49. "Itu untuk memberikan perlindungan bagi sekolah. Karena nantinya akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik Pemerintah Daerah Kabupaten ataupun Kota. Oleh karenanya kita siapkan lebih awal agar tidak ada kendala di kemudian hari," jelas Siti Zubaida. Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) Herukun memberikan tanggapan tentang konflik pengambilalihan seluruh aset SD di Desa oleh Pemkab Madiun. Melalui keterangan tertulis, dirinya memahami penolakan masyarakat Desa tentang program ambil alih aset SD yang merupakan aset Desa. Lebih lanjut Herukun kepada jatimhariini.co.id menyampaikan evaluasi terkait konflik tersebut, sebagai berikut, yang pertama judul kegiatan tidak sesuai dengan isi agenda sebenarnya. Dimana agenda disebutkan sosialisasi pengamanan aset Desa tetapi faktanya pihak Desa diminta untuk tanda tangan berita acara yang sudah disiapkan oleh Dindik untuk pelepasan aset SD milik Desa kepada Pemkab Madiun. "Artinya, aset Desa tidak aman karena nyata-nyata diminta dilepas secara gratis. Sehingga tujuan mulia kegiatan yang disampaikan Kadindik Kabupaten Madiun tentang pengambilalihan aset Desa ini demi memberikan perlindungan bagi sekolah adalah kamuflase," ujar Herukun. Konflik ini bukan didasari oleh perbedaan tafsir atau mungkin sekedar pendapat, melainkan ketidaktepatan Dindik Kabupaten Madiun dalam memilih regulasi sebagai dasar pengambilalihan aset Desa. Berikutnya terdapat kejanggalan dalam formasi tim yang hadir dalam sosialisasi. Dimana leading sektor yang lebih tepat dan mungkin lebih menguasai materi ternyata tidak dihadirkan, semisal DPMD dan BPKAD. Terutama DPMD, mengapa tidak muncul di permukaan seperti ketika sibuk di Pilkades dan Pengisian Perangkat Desa? Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun harusnya turun ke lapangan, memaparkan langsung opininya. Dengan rencana hadirnya para Kepala Desa ke kantor Kejaksaan untuk mendengarkan pandangan hukum (legal opinion), kami khawatir ini sebagai upaya menakut-nakuti para Kades sehingga mereka melepas aset Desanya. Lebih baik, selesaikan dulu persoalan pendampingan hukum proyek PU Singgahan, RTH, dan dana Pilkades yang kami laporkan di Kejaksaan. Kasus pupuk dan bahkan penuntasan dugaan penyalahgunaan anggaran covid cuma janji manis. Saran PGI kepada seluruh Kades di Kabupaten Madiun yang asetnya belum bersertifikat untuk segera mengajukan melalui program PTSL. Langkah ini lebih kongkrit dalam rangka penyelamatan aset Desa daripada mengikuti ide Pemkab Madiun. Jika BPN menolak maka Pemerintah Desa dapat melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata. Kemudian bagi masyarakat di Kabupaten Madiun yang aset Desanya dilepas oleh Kadesnya kepada pihak lain termasuk Pemkab Madiun, maka bisa segera mengajukan langkah penyelamatan aset Desa dengan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata dan/atau melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri. Dan PGI siap mengawal. Jika masyarakat terutama Pemerintah Desa gemar membaca dan memahami UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, maka sebenarnya bisa berpikir bahwa saat ini Pemerintah Desa sedang mengatur Desanya ataukah justru sedang diatur oleh pihak-pihak lain yang lancang mengusik kewenangan Desa? "Apa artinya 20% ADD terbesar di Indonesia, tetapi aset Desa mau diminta? Seluruh honorarium program patok desa yang seharusnya dibiayai oleh APBD tetapi tim Desa harus menganggarkan sendiri? Berapa banyak kegiatan Pemkab Madiun yang ikut dibiayai oleh Desa?" tuturnya PGI juga mendukung penuh langkah yang akan ditempuh pihak-pihak yang akan mengungkap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. "20 tahun sejak PGI berdiri, kami belum pernah bersentuhan dengan Dindik. Tapi sepertinya semua akan berubah, dan memang butuh nilai tawar tinggi untuk menghentikan upaya pengambilalihan aset Desa. Jika ada laporan dugaan potongan bantuan DAK Sekolah Dasar dan SPJ dana BOS, sepertinya akan menarik dan kami dari pentas gugat Indonesia akan mendukung penuh dalam mengungkap dugaan korupsi DAK di Kabupaten Madiun," tandas Herukun koordinator PGI.(dhan/tej)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X