Kecamatan Mejayan Madiun Tetapkan Transformasi Eks PNPM Menjadi BUMDESMA

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:01 WIB
Musyawarah antar desa.
Musyawarah antar desa.

Madiun, Jatim Hari Ini - Sebagai upaya pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) pembentukan Bumdes Bersama, Kamis (20/10/2022). MAD dilaksanakan di Kantor UPK Kecamatan Mejayan, dihadiri oleh unsur dari Muspika Kecamatan Mejayan, Kapolsek Kompol Susworo, Danramil  Mejayan Kapten Santoso para kepala desa, para ketua BPD se-Kecamatan Mejayan dan pengurus UPK eks PNPM. Dalam sambutannya, Camat Mejayan Bibit Purwanto menyampaikan, pembentukan Bumdes Bersama ini merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mejayan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) yang beberapa tahun lalu berjalan. "Transformasi UPK eks PNPM menjadi Bumdes Bersama adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan," lanjut Bibit. "Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program PNPM wajib dibentuk menjadi Bumdes Bersama," ujar Breni Purba  dari Dinas PMD Kabupaten Madiun. Aset eks UPK PNPM, merupakan aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif yang kemudian menjadi modal Bumdes Bersama "Aset eks UPK PNPM bukanlah aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK," terang Bibit Maka lanjutnya langkah MAD hari ini sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. (dhan/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X