Madiun, Jatim Hari Ini – Parkir berlangganan pada kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum. Namun dalam pelaksanaannya, masih belum sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Pasalnya, meski telah membayar parkir berlangganan, warga masih sering dipungut biaya oleh juru parkir (jukir) ‘liar’. Hal ini terlihat jelas di beberapa ruas jalan umum. Para jukir masih memungut biaya parkir, walau di plat nomor kendaraan bermotor telah terpasang stiker bebas parkir. “Kondisi ini membuat Program Parkir Berlangganan yang selama ini diterapkan di Kabupaten Madiun masih belum optimal. Karena meski warga pada tiap tahunnya ditarik biaya parkir langganan saat bayar pajak kendaraan, tapi pada prakteknya masih ditarik biaya parkir oleh jukir di pinggir jalan raya,” kata Yeni Pristiwati, pengamat kebijakan publik pada Jatimhariini.com, Selasa (06/07/2021). “Kalau retribusi liar terus dibiarkan, PAD Madiun akan sulit terdongkrak dan masyarakat secara langsung akan dirugikan karena mereka disamping telah membayar retribusi parkir berlangganan juga masih harus membayar lagi secara konvensional setiap kali parkir,” tambahnya. Sebab itu Yeni berharap, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari instasi yang menangani hal tersebut seperti Satpol PP sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan Perda. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun Supriyadi AP.Msi dikonfirmasi terkait ini mengatakan, bahwa tidak boleh ada tarikan atau pungutan kalau sudah berlangganan. Dirinya menegaskan, seharusnya untuk warga Madiun ketika ditarik biaya parkir oleh jukir, tidak wajib membayar dengan menunjukan stikernya. “Bagi warga yang telah berlangganan parkir, mereka tidak diwajibkan untuk membayar lagi dengan cara menunjukkan stiker parkir berlangganan,” tegas Supriyadi Untuk petugas parkir yang tidak berseragam, diakuinya memang harus ada penindakan dari instansi terkait. Disamping itu, Supriyadi juga akan melakukan evaluasi untuk analisa antara lokasi dan kebutuhan petugas dalam antisipasi adanya pungutan liar. “Kami akan segera melakukan evaluasi dan bekerja sama dengan polsek Mejayan dan Satpol PP akan melakukan pembinaan kepada para jukir, agar tidak melakukan hal hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang bisa berakibat sanksi pidana atau denda bagi mereka,” pungkasnya. (dan)