Petugas Gabungan ‘Warning’ Kerumunan Karyawan KSP dan Penjual Miras di Madiun

- Minggu, 4 Juli 2021 | 21:08 WIB
Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM Darurat.
Sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM Darurat.

Madiun, Jatim Jari Ini - Surat Edaran Instruksi Bupati Nomor 3/Instruksi/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan. Menindaklanjuti surat itu, Polsek dan Koramil 0803/08 bersama Sat Pol PP bergerak cepat melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM Darurat pada Sabtu (3/7/2021). Sasaran kegiatan petugas gabungan itu pemilik usaha seperti warung makanan, kafe dan sejumlah usaha yang ramai pengunjungnya. Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi kepada para pemilik usaha menghimbau agar mentaati terhadap ketentuan PPKM Darurat  dan segera menutup warung maksimal pukul 20.00 Wib. Bagi  pengunjung untuk segera meninggalkan tempat dan terus pulang kerumah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan. "Tindakan pendisiplinan ini sengaja dilakukan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 yang sekarang tak terkendali,” katanya. Pantauan Jatimhariini.com dalam kegiatan itu petugas  gabungan mendatangi Kantor Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Dusun Simbersuko, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan karena ditengarai menimbulkan kerumunan. Petugas gabungan juga mengamankan penjual minumsn keras (miras) berikut barang bukti beberapa jenis miras. Tak hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sangsi ditempat kepada sejumlah remaja karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (dan)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X