Madiun, Jatim Hari Ini - Polsek Mejayan Polres Madiun mengamankan pelaku pencurian sepeda angin milik Mohamad Rofi warga Krajan Kecamatan Mejayan pada kamis (1/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen bernama Yohanes Amin Utomo, warga tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, kota Madiun.
Kanit Reskrim Polsek Mejayan Iptu Choirudin saat dikonfirmasi Jatimhariini.com membenarkan jika pihak telah mengamankan pelaku pencurian sepeda angin merk Polygon seharga Rp 3.300.000.
"Pelaku kami jerat jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Jatimhariini.com bahwa pagi itu pelaku mondar mandir disekitar rumah korban. Dan tak lama kemudian pelaku mengambil sepeda milik korban lalu kabur.
Melihat itu tetangga korban mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga yang mendengar ikut mengejar pelaku.
Dasar lagi apes, maling sepeda Polygon akhirnya berhasil ditangkap warga di wilayah Desa Ngampel Kecamatan Mejayan. (dan)