Madiun, Jatim Hari Ini - Unit Reskrim Polsek Mejayan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FH (28), asal Dusun Setupu, Desa Sebayi Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Turut diamankan barang bukti berupa 2 buah HP merk VIVO dan OPPO, uang sebesar Rp 400.000, serta 1 unit sepeda motor honda Supra Nopol AE-6720-FM.
Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, FH diamankan di rumah tahanan Polsek Mejayan.
Kapolsek Mejayan kompol Sigit Siswadi kepada Jatimhariini.com menuturkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat Irfan Ibnu Shina (20), warga Malang perjalanan menuju Jogjakarta dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampai di Masjid Hidayatul Fikri korban memilih untuk beristirahat dan tertidur.
Sekitar pukul 07.30 Wib, korban terbangun melihatnya Handphone miliknya hilang.
"Kejadiannya Selasa (8/6/21) antara pukul 05.00 Wib, saat korban tertidur," katanya.
Melihat HP ada yang mencuri, korban pun terus melaporkan nasib yang dialaminya ke Polsek Mejayan terus dilakukan proses penyelidikan.
Kerja keras penyidik membuahkan hasil tepatnya hari Kamis (24/6/2021) sekira pukul 14.00, kasus itu berhasil diungkap dengan menangkap FH.
"FH sudah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan," tegasnya. (Dan)