Wabup Lumajang Sebut Lahan Relokasi Penyintas Erupsi Semeru Masih Pinjam Pakai

- Selasa, 13 Desember 2022 | 17:59 WIB
Tempat relokasi penyintas erupsi Gunung Semeru.
Tempat relokasi penyintas erupsi Gunung Semeru.

Lumajang, Jatim Hari Ini – Tidak sedikit warga di Bumi Semeru Damai, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang mempertanyakan status lahan yang digunakan tempat relokasi penyintas erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2021. Bahkan, sejumlah warga terdampak ada yang berupaya melakukan pecah KK (Kartu Keluarga) agar memperoleh hunian relokasi. Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, MSi, mengakui, memang banyak yang bertanya, apakah lahan relokasi yang ditempati penyintas erupsi Gunung Semeru itu bersertifikat hak milik (SHM) atau tidak. Indah menjelaskan, lahan itu statusnya sampai saat ini masih pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga belum bisa disertifikatkan. Aturan penggunaan lahan tersebut, untuk ditempati sampai masa dimana pemerintah merasa bisa atau sudah saatnya untuk dilakukan pelepasan. Dalam artian bisa diserahkan secara penuh kepada yang berhak sebagai hak milik. “Ada proses-proses yang nantinya secara bertahap akan diikuti. Jadi tidak harus nunggu 20 tahun dulu. Jika pemerintah merasa cukup ya segera kita ajukan untuk pelepasan,” tutur Indah kepada jatimhariini.co.id, Selasa (13/12/2022). Indah menegaskan jika tidak ada sisa lahan di area relokasi seluas 81 hektar itu. Meskipun saat ini nampak baru beberapa persen lahan yang telah digunakan. Sisa lahan itu akan digunakan untuk membangun kandang terpadu, pasar dan fasilitas umum lainnya. Pembangunan itu akan dilakukan secara bertahap, sesuai perencanaan yang diajukan saat pinjam pakai. “Memang ada warga yang berada di zona merah minta dibuatkan hunian, datanya masih kita asesmen lebih dulu. Sebab banyak yang pecah KK agar dapat 2 hunian. Itu yang kita verifikasi dan asesmen, supaya lebih berkeadilan dan tidak dobel,” tegasnya. Sementara Bibi, asal Desa Sumberwuluh mengaku belum mendapat penjelasan terkait status kepemilikan lahan yang diterima dari pemerintah. Saat penyerahan kunci hunian, BPBD menyampaikan jika lahan tersebut bisa disertifikatkan. “Kalau soal masih pinjam pakai kita belum tau itu, tapi katanya bisa disertifikatkan waktu pembagian kunci,” pungkas Bibi, sapaan akrabnya. (rus/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X