Lumajang, Jatim Hari Ini – Kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan truk pengangkut pasir tepatnya di depan SPBU Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Senin (19/9/2022 yang mengakibatkan meninggalnya siswi MTs dan orangtuanya warga Pandanarum- Tempeh mendapat sorotan berbagai pihak. Tidak terkecuali warga netizen di Lumajang yang menyesalkan terjadinya peristiwa laka yang diakibatkan oleh truk, padahal saat itu ada larangan melintas di pagi hari karena jam sibuk untuk anak sekolah dan, pegawai dan karyawan. Seorang masyarakat melapor pada akun media sosial (medsos) milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang mempertanyaankan aturan jam operasional truk angkutan barang. "Terjadi lagi kecelakaan di jam pagi, yang aturan truk tidak boleh lewat jam 06.00 s/d. 08.00 WIB. Korban anak sekolah, tolong ditegakkan lagi aturan jam pagi, DIJAGA LAGI dinas perhubungan," tulis akun @Haris Yudiwidianto tersebut. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengaku untuk peraturan pembatasan jam operasional angkutan masih diberlakukan, mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Pada jam ini kendaraan angkutan tidak diperkenankan untuk melintas tersebut. "Tidak diperkenankan pada jam pembatasan operasional angkutan pukul 06.00 sampai 08.00 WIB," ujar Yudha saat dikonfirmasi jatimhariini.co.id via pesan Whatsap. Disinggung terkait Laka Lantas dengan adanya korban jiwa pagi tadi. Ia mengaku mendapatkan informasi kalau peristiwa kecelakaan tersebut kejadianya sebelum jam pembatasan operasional. "Infonya kejadian sebelum jam operasional," tutup Yudha. (ted/tej)