Kabupaten Lumajang PPKM Level 2, Ini 15 Poin Ketentuannya

- Kamis, 17 Februari 2022 | 18:48 WIB
Peta PPKM di Jawa-Bali.
Peta PPKM di Jawa-Bali.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali keluarkan instruksinya Nomor 10 tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level, 3, 2, 1 Covid -19 di Wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 15 sampai 21 Februari 2022. Seperti diketahui, Kabupaten Lumajang masuk PPKM level 2 bersama 22 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur. Diantaranya, Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan,Pamekasan, Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro. Ada 15 poin ketentuan kabupaten/kota yang berada PPKM Level 2. Seperti tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, yakni: 1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 %, dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. 5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 6. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 7. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. 8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 % dan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB.  9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 % kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan. 10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 %. 11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen  14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. 15. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Sementara itu, Sekretaris Daerah Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, ketika dikonfirmasi, menegaskan akan menjalankan Imendagri Nomor 10 tahun 2022 itu.  "Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut," singkatnya pada jatimhariini.co.id, Kamis (17/2/2022).  Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lumajang, tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah kasus baru bertambah jadi 114 orang dan 32 pasien dinyatakan sembuh serta 1 pasien meninggal dunia.  Kemudian total kasus aktif mencapai 426 pasien dengan rinciannya 63 orang di rawat Rumah Sakit dan 362 orang menjalani isolasi mandiri di rumah serta satu orang berada di isolasi terpusat. (ted/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X