• Jumat, 29 September 2023

Penggemar Judi Online Asal Jatiroto Lumajang Diringkus dan Dijerat UU ITE

- Senin, 18 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Pelaku diamankan Polres Lumajang,
Pelaku diamankan Polres Lumajang,

Lumajang, Jatim Hari Ini –Warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto inisial AJ (38), diringkus Sat Reskrim Polres Lumajang, Sabtu (16/10/2021). Dia ditangkap polisi dalam kasus dugaan judi online. Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan terduga pelaku, diantaranya sebuah hand phone (HP) Oppo, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 460.000. Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom ketika dikonfirmasi melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang, Aipda Ari Wibowo, SH, mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online di dalam rumahnya. Pelaku tidak bisa mengelak lantaran tertangkap basah sedang mengakses salahsatu situ judi online. Ketika dicek, pada situs tersebut terdapat akun pelaku dan sejumlah uang deposit. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan bukti transfer ke penyedia jasa judi online. “Ada beberapa situs judi yang diakses pelaku, seperti Untung 88, Dewa 89, Jogo Slot, dan lain-lain,” ungkap Ari Wibowo kepada jatimhariini.com, Senin (18/10/2021). Pelaku yang merupakan karyawan swasta itu melakukan transaksi judi online untuk digunakan sendiri. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang Undang ITE Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Judi online ini mudah dilakukan oleh semua orang, namun karena praktik judi dilarang di Indonesia tentu hal itu melanggar hukum. Jadi jangan coba-coba,” pungkasnya mewanti-wanti. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

Masyarakat Lumajang Diajak Ikut Perangi Rokok Ilegal

Selasa, 26 September 2023 | 16:38 WIB
X