Lumajang, Jatim Hari Ini - Terduga pelaku penganiayaan yang menimpa inisial SIN (46), warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Lumajang dibantu Kanit Reskrim Polsek Klakah, Jum'at (15/10/2021), sekira pukul 21.00 WIB. Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom ketika dikonfirmasi melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang, Aipda Ari Wibowo, SH, menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di rumahnya, pihaknya langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku secara humanis. Pelaku dengan inisial FLI (27), warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah ini kepada penyidik mengaku tidak terima karena dilerai oleh korban. Sehingga pelaku nekat melayangkan bogem mentah ke arah kepala dan perut korban. "Usai dipukul, korban jatuh dan kepalanya mengenai kursi hingga mengalami luka robek," tutur Ari kepada jatimhariini.com, Sabtu (16/10/2021). Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban pada Selasa (13/10/2021), sekira pukul 11.30 WIB. Oleh keluarga korban, hal itu dilaporkan ke Polres Lumajang. Awalnya, pelapor yang sedang tidur di kamarnya tiba-tiba mendengar teriakan keponakannya. Ketika dicek, pelaku tengah menarik krah baju keponakannya itu. Ketika korban berusaha melerai perseteruan antara pelaku dengan saudaranya, justru menjadi sasaran pelaku. "Korban ini kondisinya tuna rungu, sehingga yang melaporkan keluarganya. Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, dan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (rus)