Penjual Pil Koplo di Tompokersan Lumajang Diringkus Petugas, 4.333 Butir Diamankan

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah inisial CDH (22), diringkus Sat Resnarkoba Polres Lumajang.
Pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah inisial CDH (22), diringkus Sat Resnarkoba Polres Lumajang.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Diduga memperjual belikan pil koplo di wilayah jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Tompokersan Lumajang, pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah inisial CDH (22), diringkus Sat Resnarkoba Polres Lumajang, Selasa (12/10/2021), sekira pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) pil koplo sebanyak 4.333 butir. Pelaku berikut BB langsung digiring menuju Polres Lumajang. Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK, MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, SH, pelaku diringkus petugas setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang resah karena wilayahnya dijadikan tempat transaksi pil koplo. Pelaku tertangkap basah ketika sedang melayani pembeli. Saat digeledah, petugas mendapati BB berupa sebuah kaleng plastik warna putih berisi 258 butir pil berlogo Y. Sebuah plastik bening berisi 75 butir pil berlogo Y. Sebuah plastik bening berisi pil berlogo DMP sebanyak 76 butir, 3 buah plastik bening masing-masing berisi 1000 butir pil warna kuning berlogo DMP, sebuah plastik berisi 924 butir pil berlogo DMP, uangbtunai sebesar 460.000, sebuah Hand Phone (HP) merk Vivo hijau muda dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam abu-abu. "Yang nangkap kemarin itu Opsnal, saksi juga kita bawa ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan," tutur Ernowo kepada jatimhariini.com, Kamis (14/10/2021). Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 197 Sub. Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Pelaku sebagai karyawan swasta tapi menjual persediaan farmasi tanpa memiliki keahlian, juga tidak mengantongi ijin edar. Itu kan berbahaya, kasusnya masih kita selidiki dan kita kembangkan," pungkasnya. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X