Diduga Jadi Pengedar Sabu, 2 Pemuda Asal Kunir Lumajang Diamankan

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 10:17 WIB
Kedua pelaku diamankan polisi.
Kedua pelaku diamankan polisi.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Berselang sekira 3 jam, 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Lumajang. Kedua pelaku berinisial RIK (33), asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir dan LAM (34), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir. Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, SH kepada jatimhariini.com mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya dan diketahui bahwa pelaku telah melawan hukum dengan menawaran untuk dijual, menjual, menerima, jadi perantara jual beli, menukar, menyimpan, memiliki atau menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Pelaku RIK diringkus petugas ketika berada di atas sepeda motor Suzuki Nex warna putih di sebuah gang Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Sabtu (2/10/2021), sekira pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas mendapati 2 plastik klip kecil diduga sabu dan hand phone (hp) Samsung warna silver. Kemudian barang tersebut berikut pelaku dan motornya diamankan menuju Polres Lumajang. Kemudian, petugas juga mengamankan LAM ketika berada di samping rumahnya, Minggu (3/10/2021), sekira pukul 00.10 WIB. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi 3 paket diduga sabu dibungkus tisu, plastik klip kosong, hp Oppo warna hitam dan uang tunai 100 ribu. "Kedua pelaku masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan, sambil menunggu hasil pemeriksaan BB di laboratorium forensik Surabaya," ungakp Ernowo kepada jatimhariini.com, Senin (4/10/2021). Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Jo Pasa 127 Undang Undan RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Total berat sabu yang diamankan sekira 3 gram," pungkasnya. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X