Pengoplos BBM Palsu di Kabuaran Diringkus Sat Reskrim Polres Lumajang

- Senin, 20 September 2021 | 18:42 WIB
Lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan BBM palsu.
Lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan BBM palsu.

Lumajang, Jatim Hari Ini – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lumajang dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap dugaan pembuatan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium palsu di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Jum’at (17/9/2021). Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom kepada jatimhariini.com mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku. Diantaranya DH (36), warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, MY (27), warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan YDA (20), warga Desa Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. “Ketiganya kita amankan di rumah DH ketika melakukan pengoplosan dan pengiriman bahan mentah,” tutur Fajar ketika dihubungi jatimhariini.com, Senin (20/9/2021). Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. DH bertindak sebagai pengoplos bahan mentah dengan pewarna khusus, sehingga menyerupai BBM jenis Premium. Sedangkan 2 pelaku lainnya bertugas sebagai kurir pengantar bahan mentah kepada DH. Kepada penyidik, DH mengaku mendapat bahan mentah dari seseorang di Kota Probolinggo. Per drum isi 200 liter dibelinya seharga 1.650.000. Sedangkan pewarnanya Ia beli secara online seharga 129.000 per botol. Dari 200 liter minyak mentah dicampur pertalite sebanyak 35 liter, kemudian ditambahkan 1 sendok makan pewarna. Setelah tercampur rata sehingga BBM palsu itu menyerupai BBM jenis premium (bensin). “Rencananya mau dijual seharga 280.000 per 35 liternya,” jelas Fajar. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 drum minyak mentah, 1 botol pewarna coloursea, selang warna hijau 3 meter, 1 botol bensin hasil oplosan, 1 unit pick up Grandmax N-8581-NI. Selanjutnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. “Selain merugikan konsumen juga bisa merusak mesin kendaraan, karena tidak sesuai standar penggunaan BBM,” pungkasnya. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X