Lumajang,Jatim Hari Ini - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibackup Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini ada dua remaja diamankan, yakni AA (18) warga Desa Gucialit Kecamatan Gucialit dan MY (19) warga Desa Mojo Kecamatan Padang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom mengatakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bunga (nama samaran), warga Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, berusia 13 tahun menjadi korban. AKP Fajar menceritakan, pada Kamis (5/8/2021) Bunga dijemput pelaku menggunakan sepeda motor Honda GL. Kemudian diajak ke rumah kos yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang. Disana Bunga diajak minum minuman keras. Tak lama kemudian salah satu pelaku berinisial AA mengajak Bunga melakukan hubungan badan. Namun, Bunga menolak. Kemudian pelaku berinisial MY memegang tangan Bunga dan pelaku berinisial AA menyetubuhi Bunga bergantian dengan MY. Berdasarkan keterangan Bunga, Unit PPA dibackup Tim Resmob mencari keberadaan AA dan MY dan menangkapnya. "AA dan MY sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Kini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lumajang," tegasnya. (rus/cho)