Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Begal 53 TKP

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:31 WIB
Pelaku diringkus petugas ketika berada di depan Lapas Klas IIB Lumajang.
Pelaku diringkus petugas ketika berada di depan Lapas Klas IIB Lumajang.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Unit Pidum Sat Reskrim dibackup Unit Resmob Polres Lumajang berhasil tangkap 2 terduga pelaku pencurian disertai kekerasan alias begal. Keduanya diringkus petugas ketika berada di depan Lapas Klas IIB Lumajang, Selasa (17/8/2021). Kepada jatimhariini.com, Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom menyampaikan, keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku berinisial inisial AA (22), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir menjalankan aksinya di jalan Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung bersama seorang teman yang hingga kini masih jadi DPO. Sedangkan pelaku berinisial AM bin M (34), asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir beraksi di 53 TKP. Diantaranya, di Kecamatan Tempeh 14 TKP, Kecamatan Pasirian 9 TKP. Di Kecamatan Sumbersuko 9 TKP, Kecamatan Yosowilangun 4 TKP, Kecamatan Kunir 5 TKP, Kecamatan Rowokangkung 4 TKP. Kemudian di Desa Labruk Lor, Jatiroto, Umbul dan Selok Gondang masing-masing 1 TKP dan Desa Banyuputih 2 TKP. Dan 2 TKP lainnya masuk wilayah hukum Polres Jember. "Terduga pelaku AM ini terbilang sadis, banyak korbannya yang kena bacok. Ada yang selamat sepedanya tapi pemiliknya luka bacok," tutur Kasat Reskrim ketika dihubungi jatimhariini.com, Rabu (18/8/2021). Setiap beraksi, lanjutnya, pelaku sering berganti pasangan. AM ini merupakan aktor intelektual sekaligus eksekutornya. Pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Ada rekannya yang masih jadi buronan, namun identitas sudah kita kantongi. Tinggal menunggu waktu," pungkasnya. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X