Akhirnya Pemilik Kayu Curian Asal Bades Lumajang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Pelaku diamankan polisi.
Pelaku diamankan polisi.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Setelah melalui proses pemeriksaan hampir 4 bulan lamanya, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang resmi menetapkan perempuan berinisial RI (39), warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging yang terjadi pada Jum'at (23/4/2021). Kepada jatimhariini.com, Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom menyampaikan, awalnya ketika petugas Polsek Pasirian sedang patroli di Jalan Lintas Selatan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian tiba-tiba mendapati mobil pikap warna hitam, Nopol N-9443-YA berhenti di jalan karena ban bocor. Setelah dicek, ternyata kendaraan tersebut mengangkut 10 balok kayu jati ukuran 210x20 sentimeter tanpa dilengkapi nota angkutan barang. Oleh petugas, terduga pelaku berikut kayu jati dan kendaraannya digiring menuju Polres Lumajang "Barang bukti yang kita sita berupa 10 kayu jati dan mobil pickup milik tersangka,” terang AKP Fajar ketika dikonfirmasi jatimhariini.com, Kamis (12/8/2021). Masih kata AKP Fajar, sementara sopir masih jadi saksi dalam kasus itu, lantaran tidak tau jika yang diangkutnya merupakan hasil illegal logging. Sedangkan pelaku penebangan pohon jati itu belum diketahui identitasnya dan masih proses penyelidikan. “Dari pengakuan tersangka, kayu itu didapat di wilayah Desa Bades, Kecamatan Pasirian dan hendak dijual ke seseorang tapi belum sampai dijual,” jelasnya. Pihaknya mengaku mengalami kendala dalam pembuktian secara hukum, sampai akhirnya terduga pelaku baru ditetapan jadi tersangka pada Rabu (11/8/2021). Terduga pelaku dijerat Pasal 83 huruf b UU RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. “Ancaman hukumannya 5 tahun dan paling singkat setahun,” jelasnya lagi. Sementara, Waka Administratur KSKPH Lumajang, Marhaendro Bagyo Sungkowo berharap agar pelaku yang terlibat illegal loging segera diungkap tuntas. Mulai dari penebangnya, tukang angkut, sopir, pemilik dan pemesan kayu tersebut. Sebab jika dibiarkan, pembalakan liar akan terus terjadi. Tentu, selain merugikan Negara juga mengancam kelestarian hutan itu sendiri. “Harus diungkap tuntas, pelaku yang terlibat harus dihukum agar ada efek jera. Supaya tidak ada lagi pelaku-pelaku illegal loging yang lain,” harapnya. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X