Sebelum Dibunuh di Pasar Hewan Lumajang, Pelaku Ajak Korban Minum Miras

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 11:37 WIB
Kapolres Lumajang saat pers rilis kasus pembunuhan di Pasar Hewan Lumajang.
Kapolres Lumajang saat pers rilis kasus pembunuhan di Pasar Hewan Lumajang.

Lumajang, Jatim Hari Ini – Terduga pelaku pembunuhan di Pasar Hewan Lumajang mengaku, sebelum membunuh korban, mereka mengajak korban minum miras. FA (15), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang kepada media mengaku, awalnya dia menghubungi korban dan mengajak ketemuan. Untuk memuluskan niatnya itu, Ia menyuruh korban membawa sarung yang ditukar dengan korban sebelumnya. "Saya suruh bawa sarung untuk tukar pakai," aku FA ketika pers rilis, Jum'at (6/8/2021) sore. Setelah dirinya memastikan korban keluar rumah, Ia langsung menghubungi IQ (17), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang untuk mempersiapkan 2 buah celurit. Kemudian, FA bersama 2 temannya dan korban bertemu di sebuah warung dekat SMPN 3 Lumajang. Lalu mereka berempat menggelar pesta miras oplosan di samping sekolah tersebut. "Minum bareng, biasa minum bareng," jelas FA. Saat mabuk itulah, korban dan pelaku berpindah tempat ke sebelah selatan Pasar Hewan Lumajang. Setibanya di sana, FA meminta barang milik korban dan langsung ditolak. Seketika, FA menyabetkan celurit dan mengenai punggung tangan korban. Korban yang minta ampun berulang kali tidak dihiraukan FA. Sampai akhirnya FA mengayunkan celuritnya dan mengenai tangan korban hingga putus. Kemudian disusul serangan IQ dan mengenai bahu kanan korban. Melihat korban masih bernyawa, AD (14), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang langsung menghantam dada korban dengan batu. Selanjutnya, FA membawa kabur HP dan sepeda motor korban. Pada hari berikutnya, ketiga terduga pelaku menjual HP dan menitipkan sepeda motor korban ke seseorang secara bersama-sama. Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK, MSi mengatakan, ketiga terduga pelaku masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA. Pihaknya berhasil melacak pelaku, berawal dari hp korban yang dijual. "HP korban yang dijual berhasil kita temukan. Setelah kita selidiki, pelalu kita ringkus di rumah masing-masing," tutur AKBP Eka Yekti. Pelaku dijerat undang undang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya 15 tahun, pelaku langsung kita jebloskan ke sel tahanan," pungkasnya. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X