Usai Nyabu, Remaja Jebolan SD asal Randuagung Lumajang Ditangkap Polisi

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 15:48 WIB
Pelaku diamankan di Polres Lumajang.
Pelaku diamankan di Polres Lumajang.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Satu persatu pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Randuagung ditangkap Oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Kali ini remaja berinisial RWP (20) asal Desa Randuagung Kecamatan Randuagung ditangkap. Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 gram, 2 buah skrop sabu,1 buah pivet yang masih ada sisa sabu, 2 plastik klip bekas tempat sabu, dan seperangkat alat hisap sabu. RWP ditangkap didalam rumahnya, Jum'at (30/7/2021) sekira 22.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, SH menyampaikan, RWP ditangkap sesaat setelah menggunakan sabu di dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berkaitan dengan penggunaan sabu dimaksud. Guna proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mengungkap jaringannya, RWP berikut barang bukti terus diangkut menuju Polres Lumajang. Saat diinterogasi kepada petugas, RWP mengakui perbuatannya. Kini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Lumajang. Perbuatan RWP dijerat pasal 112 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "RWP ditangkap bermula dari informasi masyarakat.  Butuh waktu cukup lama untuk menangkap dan Alhamdulillah berkat kerja sama yang kompak akhirnya berhasil ditangkap lengkap dengan barang buktinya," tegas Ernowo. (cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X