Lumajang, Jatim Hari Ini - Unit Reserse Kriminal Polsek Klakah berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (26/7/2021). Pelaku berinisial LRS (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Dia ditangkap di sekitar terminal MPU Klakah. Sedang gadis yang menjadi korban, sebut saja Mawar (15) warga dari desa yang sama. Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Klakah Aipda Hadi Saputro, SH menuturkan, ditangkapnya pelaku itu bermula laporan dari orang tua Mawar Minggu (25/7/2021). Dalam laporannya menyampaikan jika Mawar meninggalkan rumahnya tanpa pamit sejak Kamis (22/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Dari laporan itu, terus dilakukan penyelidikan diketahui jika Mawar sedang bersama remaja dimaksud. Dan terpantau Mawar bersama pelaku itu turun dari sebuah bus di terminal MPU Klakah. "Kami amankan keduanya, lalu diboyong menuju ke Polsek Klakah untuk dimintai keterangan," ucapnya. Saat dilakukan pemeriksaan Mawar mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali. Pertama, disetubuhi di area kebun belakang Klinik Husada Klakah pada Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua, korban disetubuhi pelaku di rumah kos ayah pelaku yang terletak di Surabaya. "Korban mengaku telah disetubuhi 2 kali oleh pelaku," terangnya. Usai dilakukan pemeriksaan di Polsek Klakah, hari itu juga perkara itu langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang. "Sekarang kasus itu sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang," tegasnya. Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lumajang Ipda Irdani Isma, SE belum berhasil dikonfirmasi terkait perlimpahan kasus tersebut. (cho)