Bawa Sabu, Pria Jebolan SD Asal Desa Randuagung Lumajang Dijebloskan ke Penjara

- Kamis, 22 Juli 2021 | 17:51 WIB
FF (28) warga Dusun Elosan, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.
FF (28) warga Dusun Elosan, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Seorang pria muda jebolan SD ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang gara-gara memiliki sabu seberat 0,11 gram. Pria muda itu berinisial FF (28) warga Dusun Elosan, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung ditangkap Selasa (20/7/2021) di tepi Jalan Desa Randuagung sekira pukul 21.30 WIB. "Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,11 gram ditemukan saku kemeja yang dipakainya dan sebuah HP merk Oppo," ungkap Kasat Resnakoba Polres Lumajang AKP Ernowo, SH. FF ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang ditengarai sebagai pelaku narkoba. Atas dasar informasi itu kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah berhari-hari memantau gerak geriknya diperoleh informasi jika FF sedang berada ditepi jalan dan membawa atau memiliki sabu. Pihaknya pun terus melakukan penyisiran disepanjang jalan raya Desa Randuagung. Dasar lagi beruntung tak lama kemudian FF berhasil diamankan lengkap dengan BB. Kemudian diboyong ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas dia mengakui jika perbuatannya itu salah. Atas perbuatannya itu FF dijerat pasal 122 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Lumajang," pungkasnya. (cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X