Lumajang, Jatim Hari Ini - Dicurigai sebagai pelaku Narkoba seorang pria paruh baya ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang di kebun kopi belakang rumahnya. Pria bernasib apes itu berinisial B (49) warga Dusun Pucuk, Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah Rabu (21/7/21) sekira pukul 05.30 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, SH mengatakan pelaku ini sudah diincar sejak beberapa hari yang lalu karena dicurigai sebagai pelaku narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan ternyata pelaku berhasil ditangkap dikebun kopi belakang rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dalam rumahnya ditemukan sejumlah barang diantaranya 3 bungkus plastik bekas tempat sabu. Seperangkat alat hisap sabu, bungkus rokok Djarum berisi sebuah pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu dan sebuah HP merk Nokia. "Dia mengakui jika barang-barang itu miliknya," ucapnya. Kasat Resnarkoba juga menjelaskan apabila pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian hewan yang pernah ditangkap Resmob Polres Lumajang tahun 2015 dan menjalani putusan pengadilan selama 6 bulan di Lapas kelas II B Lumajang. "Pelaku dijerat pasal 113 Jo 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ernowo. (cho)