Lumajang, Jatim Hari Ini – Kasus pengancaman yang dilakukan oleh inisial S (45), warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung melalui media sosial Instagram terus berlanjut. Tidak lama lagi berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom menyampaikan, status pelaku yang awalnya masih terlapor sudah berganti jadi tersangka. Meski demikian, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan. “Polres tidak bisa menahan pelaku Mas, nanti nunggu setelah putusan sidang,” tutur Kasat Reskrim ketika dihubungi jatimhariini.com, Rabu (14/7/2021). Tersangka melakukan pengancaman dan ajakan duel carok itu lantaran kesal kepada pelapor, karena truknya lebih bagus dari pada miliknya. Pelapor dengan tersangka merupakan salahsatu anggota komunitas modif truk. “Keduanya sama-sama sebagai konten kreator juga jadi anggota komunitas itu. Mungkin saingan Mas,” jelasnya. Tersangka dijerat Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU No. 19 tahun 2016, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp. 750 juta. Sebelumnya, pelaku pengancaman melalui media sosial Instagram diringkus petugas gabungan Unit Tipidter dan Uni Opsnal Satreskrim Polres Lumajang, Sabtu (3/7/2021) malam. Pelaku berinisial S (45), warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung diringkus petugas di rumahnya tanpa ada perlawanan. (rus)