Lumajang, Jatim Hari Ini – Pelaku pengancaman melalui media sosial Instagram diringkus petugas gabungan Unit Tipidter dan Uni Opsnal Satreskrim Polres Lumajang, Sabtu (3/7/2021) malam. Pelaku berinisial S (45), warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung diringkus petugas di rumahnya tanpa ada perlawanan. Paur Subbag Humas, Ipda Andrias Shinta PW, SH mengatakan, kejadian pengancaman itu terjadi pada hari Jum’at (2/4/2021), sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku melayangkan ancaman ajakan duel carok melalui kolom komentar pada unggahan akun Instagram J (44), warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh. “Pelaku mengancam pelapor di medsos itu saja, mengancam akan dibunuh,” terang Ipda Shinta ketika dihubungi Jatimhariini.com, Rabu (7/7/2021). Lanjutnya, pelaku dengan pelapor sama-sama menjadi konten kreator. Yang menyebabkan lamanya pelaku ditangkap semenjak kejadian, Ipda Shinta menjelaskan jika pihaknya masih melakukan maping. Apalagi pelaku merupakan seorang sopir antar kota, sehingga jarang berada di rumah. Meski pelaku dijerat pasal 45B UU RI no .19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancamannya kurang dari 5 tahun. Namun statusnya masih terlapor dan belum dilakukan penahanan. “Masih menunggu keterangan ahli untuk memastikan Mens rea, apakah ada niat jahat,” pungkas Ipda Shinta. (rus)