Lumajang, Jatim Hari Ini – Pria muda tidak lulus SD ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, karena diduga sebagai pelaku narkoba. Pemuda bernasib apes itu berinisial S asal Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah. Ditangkap didalam rumahnya pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Dalam penangkapan itu diamankan oleh petugas sebuah kaleng berisi 245 butir pil berlogo Y dan sebuah dompet didalamnya ditemukan 1 plastik klip berisi 85 butir berlogo Y. Kemudian 1 plastik klip berisi 3 butir pil berlogo Y dan uang sebesar Rp 37.000, 2 buah perangkat alat hisap sabu, 34 plastik klip bekas tempat sabu dan 1 buah Hp. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, SH menuturkan pelaku ditangkap karena diduga sebagai pelaku Narkoba jenis Obat Keras Berbahaya. Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya juga ditemukan sejumlah barang terkait Narkotika golongan 1 jenis sabu. "Semua barang yang diamankan itu diakui oleh pelaku jika barang itu miliknya," katanya. Guna mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya, pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lumajang. Perbutanya dijerst pasal 197 sub 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Juga dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ernowo. (cho)