Lumajang, Jatim Hari Ini - Buron selama 18 bulan, Kusnadi (39), pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) berhasil diringkus Tim Resmob Polres Lumajang, Senin (28/6/2021) dini hari. Paur Subbag Humas, Ipda Andrias Shinta PW, SH menyampaikan pelaku diringkus pihaknya ketika berada di salahsatu rumah temannya di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. Pelaku yang mengakui perbuatannya itu, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kemudian, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saat jagongan di rumah temannya itu, pelaku ditangkap. Hanya teman biasa," ungkap Ipda Shinta saat ditemui di ruangannya. Lanjut Ipda Shinta, pelaku merupakan warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian. Sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian HP dan ditahan selama 15 bulan. Awalnya, pelaku melakukan pencurian bersama 2 rekannya pada Januari 2020 lalu di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian. Sementara 2 rekan pelaku yang tertangkap lebih dulu, sedang menjalani putusan tahanan di Lapas. "Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 7,6 juta dan BB yang diamankan berupa 3 buah HP berbagai merk," pungkasnya. (rus)