Lumajang, Jatim Hari Ini – Bupati Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melindungi dan melestarikan pohon Asem dan Kenari di wilayah perkotaan. Hal itu dilakukan pemerintah untuk menjaga ekosistem yang ada pada pohon tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuli Haris menuturkan, SK tersebut dikeluarkan Bupati pada peringatan hari lingkungan sedunia beberapa waktu lalu. Menurutnya, pohon asem yang ada di sepanjang jalan A Yani itu usianya sudah ratusan tahun dan jumlahnya terbatas. Pihaknya juga tidak mempunyai pohon asem dan kenari yang tumbuh di RTH Publik, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Selain itu, pohon tersebut juga menjadi tempat tumbuhnya beberapa anggrek, pohon asem tersebut akarnya tidak mengganggu sarana umum seperti jalan. Meski begitu, pohon asem itu tetap tumbuh dan hidup hingga sekarang. “Ada anggrek ekor tupai juga, itu bagus. Makanya perlu kita lestarikan,” tutur Yuli Haris kepada jatimhariini.com, Selasa (15/6/2021). Lanjutnya, pohon itu juga banyak dihuni beberapa burung. Dengan dilindunginya pohon tersebut dapat menjaga keseimbangan ekologi yang ada. “Pohon kenari hanya ada di jalan Wahid Hasyim dan Hayamwuruk,” jelasnya. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Besar Jalan Nasional dan jalan Propinsi agar kedua pohon tersebut terus dilestarikan. “Lumajang yang nyaman ini juga ditunjang oleh tumbuhnya banyak pohon, maka dari itu jangan merusak pohon, jangan meracuni pohon apalagi mematikan pohon,” tutupnya. (rus)