Surabaya, Jatim Hari Ini – Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh mantan Kades Grati, Sumbersuko-Lumajang Ismantoro Sarjono alias Kreco, sudah sampai tahap sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/6/2021) pagi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa 4 tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 404 juta. Ada 5 kuasa hukum yang mendampingi terdakwa. Salahsatu kuasa hukumnya, Abdul Rokhim SH M.Si menyampaikan, dalam persidangan, terdakwa terbukti menyalahgunakan TKD di desanya ketika menjabat sebagai kades. “Iya penyalahgunaan TKD, jadi TKD itu disewakan dan uangnya tidak disetorkan ke kas desa,” ungkap Abdul Rokhim ketika dikonfirmasi Jatimhariini.com usai sidang. Lanjutnya, jika terdakwa tidak bisa membayar denda akan ditambah kurungan penjara 4 bulan. Sementara jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara, akan ditambah kurungan penjara 1 tahun 6 bulan. Ditanya apakah ada upaya banding dari pihak terdakwa, Abdul Rokhim masih belum bisa memutuskan. Pihaknya masih berfikir sebelum mengajukan banding atau tidak. “Atas putusan itu baik terdakwa maupun kuasa hukum masih berpikir selama 7 hari waktu yang diberikan kuasa banding perkara pidana,” pungkasnya. Sekadar informasi, kasus penyalahgunaan TKD ini berawal adanya pengaduan warga ke Inspektorat Lumajang. Kemudian Ismantoro secara resmi diberhentikan sebagai Kades Grati pada 18 November 2020. Dan kasusnya bergulir ke meja hijau. (fit/cho)