Lumajang, Jatim Hari Ini – Pelaku penganiayaan terhadap warga berinisial M (39), asal Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, Jumat (4/6/2021). Pelaku berinisial E (31), ditangkap petugas saat berada di kediaman orang tuanya di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro. “Pelaku tidak melawan saat ditangkap, pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” ujar Paur Subbag Humas, Ipda Andrias Shinta, SH pada jatimhariini.com, Senin (7/6/2021). Lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sajam jenis caluk. Setelah diamankan, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang dengan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Alasan pelaku membacok korban lantaran tidak terima dinasehati oleh korban karena sering melakukan pemalakan. Akibat sabetan senjata tajam jenis calok milik pelaku, korban mengalami luka bacok di leher sebelah kiri dan jari kanan. “Kejadiannya itu Minggu (21/2/2021) dini hari di Dusun Kebonan RT 05 RW 02, Desa Pasirian,” imbuhnya. Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, diperoleh keterangan jika pelaku melakukan pemalakan di toko bangunan di Kecamatan Pronojiwo dan di sebuah toko di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai preman dan meminta sejumlah uang keamanan ke toko-toko yang menjadi targetnya. “Ada yang kena 50 ribu, ada yang 400 ribu,” pungkas Ipda Shinta. (rus)