Lumajang, Jatim Hari Ini - Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Lumajang belakangan ini terbilang marak dan butuh perhatian semua pihak. Pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal menangkap sorang pria berinisial W (36) warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, SH menuturkan W ditangkap karena diduga sebagai pengecer narkoba jenis shabu. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, petugas menemukan 4 buah plastik klip masing-masing berisi shabu 0,48 gram, 049 gram, 0,49 gram dan 0,53 gram. Berikut barang bukti tersebut, W terus diboyong menuju Polres Lumajang untuk diproses hukum selanjutnya. "Dia ditangkap dijalan Kyai Ghozali Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota," katanya. Awal penangkapan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan jika W itu dicurrigai sering bertransaksi Narkoba. Guna memastikan laporan itu pihaknya pun terus melakukan proses penyelidikan dan ternyata benar. Saat dia melintas di Jalan Kyai Ghozali dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dihentikan lalu dilakukan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari saku celananya ditemukan 4 buah plastik klip berisi shabu total berat 1,99 gram itu langsung diamankan. "Sekarang sudah ditahan dijerat pasal 112 UURI No 36 tahun 2009 tentang Narkotika,"tegasnya. (rus/cho)