Jualan Okerbaya, 2 Remaja asal Desa Tunjung dan Jatiroto Lumajang Ditangkap Polisi

- Senin, 24 Mei 2021 | 11:57 WIB
Pelaku diamankan di Polres Lumajang.
Pelaku diamankan di Polres Lumajang.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) oleh Sat Resnarkoba Polres Lumajang nampaknya tidak main-main. Pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pengedar pil haram itu. Lengkap dengan barang bukti berupa ribuan pil haram. Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, SH menuturkan, dua remaja itu adalah RA (23) warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dan ARW (21) warga Desa Jatiroto Lor Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Barang bukti yang diamankan dengsn rincian 21 plastik klip masing-masing berisi 6 pil berlogo Y, 1 kaleng berisi 1000 butir berlogo Y, 1 plastik klip berisi 5 butir pil berlogo Y, 1 buah HP dan yang tunai sebesar Rp 50 ribu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan jika RA dsn ARW dicurigai jualan Okerbaya. Tak mau kecolongan pihaknya terus melakukan pengintaian terhadap gerak gerik keduanya. Saat berada di rumah kontrakan itu pihaknya langsung digerebek. "Mereka ditangkap di rumah kontrakan temannya yang terletak di Desa Kaliboto Lor lengkap sama BB itu," ungkapnya. Lanjut Kasat Resnakoba atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 197 sub 196 UU No 35 tahun 2009 tentang kesehatan. "Sudah ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang dan kasusnya masih dikembangkan," pungkas Ernowo. (rus/cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

Masyarakat Lumajang Diajak Ikut Perangi Rokok Ilegal

Selasa, 26 September 2023 | 16:38 WIB
X