Lumajang, Jatim Hari Ini - Produsen ratusan mercon asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah berinisial S hingga kini belum ditahan oleh pihak Sat Reskrim Polres Lumajang. Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom menyampaikan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, karena belum sempat menjual mercon buatannya. "Pelaku kita tangkap saat membuat petasan, jadi belum sempat dijual," ungkap AKP Fajar kepada sejumlah media saat Pers Rilis Operasi Ketupat Semeru 2021, Selasa (18/5/2021). Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku. Mengingat ancaman hukuman yang disangkakan kepada pelaku cukup tinggi, yakni hukuman mati. Wakapolres Lumajang, Kompol Kristiyan Boerbel Martino, SH, SIK, MM sebelumnya menuturkan pelaku dijerat terkait kepemilikan bahan peledak dengan ancaman minimal 20 tahun. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951, apalagi pelaku sudah menjual 1 renteng mercon sepanjang 5 meter seharga 250 ribu," jelas Kompol Kristiyan kepada sejumlah media, Selasa (11/5/2021), lalu. Sebelumnya, pengusaha mebel berinisial S (36), warga Dusun Darungan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah diringkus Tim Resmob Polres Lumajang lantaran terbukti memproduksi ratusan mercon berbagai ukuran, Selasa (11/5/2021) malam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 718 buah mercon ukuran kecil dan 18 buah mercon ukuran besar, berikut alat yang digunakan membuat mercon. (rus)