Lumajang, Jatim Hari ini – Puluhan pemilik sound system yang dipanggil Polres Lumajang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, 37 orang dari komunitas sound system itu dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. Wakapolres Lumajang, Kompol Kristiyan B. Martino S.H, S.I.K M.M saat memimpin Pers Release menyampaikan, bahwa pihaknya akan menerapkan undang undang lalu lintas dengan memberikan sanksi tilang terhadap semua kendaraan yang digunakan mengangkut sound system. Setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya akan terus berupaya mencari siapa yang menjadi inisiator dalam kegiatan tersebut. “Yang sudah diperiksa boleh pulang, dan dikenakan wajib lapor,” tutur Wakapolres Lumajang, Senin (9/5/2021). Sementara, belum ada pasal yang disangkakan kepada 37 orang yang dipanggil itu, meskipun kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan dan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Kompol Kristiyan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan segera melakukan gelar perkara, untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum menerapkan pasal apa saja yang dilanggar. “Masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya. Ia juga membenarkan jika pihaknya sudah beberapa kali mendapat keluhan dari warga yang merasa resah, dengan aktifitas mobil bersound keliling. “Kendaraan dan HP yang bersangkutan kita amankan,” imbuhnya. Informasi di lapangan, dari 37 orang yang dipanggil, diantaranya ada 29 orang selaku pemilik sound dan 8 orang sebagai operator. Sedangkan kendaraan yang diamankan diantaranya 15 truk dan 9 pickup, serta 1 kendaraan modif dengan menggunakan mesin diesel. (rus)