Angkutan Barang dan Kendaraan Besar Masih Bebas Melintas

- Kamis, 6 Mei 2021 | 19:33 WIB
Penyekatan untuk menghalau pemudik yang masuk ke Lumajang di Pos Timbangan Klakah.
Penyekatan untuk menghalau pemudik yang masuk ke Lumajang di Pos Timbangan Klakah.

Lumajang, Jatim Hari Ini – Penyekatan untuk menghalau pemudik yang masuk ke Lumajang di Pos Timbangan Klakah mulai dilakukan pada hari Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB. Polres Lumajang bersama Prajurit TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pramuka terus melakukan penjagaan untuk mengantisipasi kedatangan pemudik dari luar Kabupaten Lumajang. Sementara untuk kendaraan besar seperti truk pasir, kendaraan angkutan barang dan logistik masih diperbolehkan untuk melintas. “Boleh, sementara ini masih belum dilakukan pembatasan. Penyekatan ini kita fokuskan untuk kendaraan penumpang,” kata Kasat Lantas, AKP Bayu Halim Nugroho, SH, SIK. Di hari pertama, sedikitnya ada 162 unit kendaraan berbagai jenis yang diperiksa, mulai dini hari hingga pukul 08.00 WIB. Dengan rincian pengendara sepeda motor sebanyak 22 unit, mobil penumpang sebanyak 78 unit, kendaraan mobil bus 3 unit dan mobil barang sejumlah 60 unit. Setelah melalui pemeriksaan secara bertahap, sebanyak 17 unit kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan langsung diperintahkan untuk putar balik. Diantaranya mobil penumpang sebanyak 15 unit dan bus sebanyak 2 unit. Kasat Lantas menambahkan, rekapan jumlah kendaraan yang diperiksa, hingga berapa jumlah kendaraan yang harus putar balik akan dilaporkannya per 12 jam. (rus)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

Masyarakat Lumajang Diajak Ikut Perangi Rokok Ilegal

Selasa, 26 September 2023 | 16:38 WIB
X