Lumajang, Jatim Hari Ini – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang tidak bisa melakukan intervensi terhadap koperasi yang ada di Lumajang, terkait keringanan angsuran bagi warga terdampak bencana.
Kepada jatimhariini.com, Katemun selaku Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi menyampaikan, kebijakan ada pada koperasi. Khususnya koperasi yang berbadan hukum merupakan hasil dari kesepakatan para anggota.
Namun, kata dia, apabila ada anggota koperasi yang terdampak bencana sehingga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, maka anggota yang lain bersama seluruh pengurus harus segera mengadakan rapat untuk membuat kebijakan.
“Koperasi tidak boleh semena-mena. Jika hasilnya sepakat ada keringanan, ya itu yang dilaksanakan,” tutur Katemun, Senin (3/5/21).
Menurutnya, selama ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang resah terkait adanya koperasi yang melakukan penarikan angsuran kepada korban gempa.
Katemun menegaskan, tidak ada koperasi yang menarik angsuran dalam tempo mingguan atau pun harian. Karena koperasi dibentuk untuk kesejahteraan anggota.
“Perlu digaris bawahi, koperasi yang berbadan hukum pasti menarik angsurannya itu per bulan. Jika ada yang di luar itu, sudah pasti bukan koperasi karena keluar dari aturan,” tegasnya. (rus)