Semarang, Jatim Hari Ini - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
Sepintas sangat beralasan jika Pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, patut diapresiasi. Harus diapresiasi seberapa pun urgensi pengakuan tersebut.
Hanya yang saya sayangkan, keputusan apakah suatu peristiwa masa lalu itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak itu tidak ditindaklanjuti secara YUDISIAL melalui tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 melainkan dilakukan secara NON YUDISIAL melalui PPHAM yang dibentuk oleh Presiden dengan Keppres 17 Tahun 2022. Apa itu pelanggaran HAM berat, tentu mengacu pada UU Pengadilan HAM 2000.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa:
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
Artikel Terkait
Hasil Tes DNA, Kerangka yang Ditemukan di Marina Semarang Identik Dengan Iwan Budi Paulus
Hubungkan Banyuwangi-Semarang, KA Blambangan Ekspress Mulai Beroperasi