Sebagai negara berkembang, Indonesia tentunya masih banyak mengalami kesulitan, salah satunya yaitu di bidang kesehatan. Faktor terbesar penyebab terjadinya masalah kesehatan ini tak lain adalah akibat dari faktor ekonomi yang masih dalam taraf rendah.
Rendahnya pendapatan suatu masyarakat dapat berimbas kepada makanan yang dikonsumsi setiap harinya, tempat hunian, hingga ketidakmampuan untuk berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dalam rangka menangani masalah kesehatan ini, pemerintah menerbitkan kebijakan dengan membentuk sebuah penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan atau biasa dikenal dengan BPJS.
Badan ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS kesehatan ini resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes yang sebelumnya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan.
Kepesertaan BPJS ini wajib bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para pekerja baik di sektor formal maupun sektor internal wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dari BPJS Kesehatan dalam hal ini setiap orang diwajibkan untuk membayar iuran sesuai dengan tingkatan yang diinginkan, sedangkan bagi warga yang kurang mampu, iuran BPJS ditanggung oleh pemerintah melalui program bantuan iuran.
Pemerintah berharap dengan adanya program BPJS ini dapat mempermudah semua kalangan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Dalam perjalanannya sejak tahun 2014, BPJS tentunya sudah sangat membantu masyarakat Indonesia dalam bidang kesehatan, karena dengan adanya BPJS ini memungkinkan seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan mumpuni.
BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem premi asuransi, dimana penggunanya membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Kelas-kelas yang tersedia pun berbeda dari segi fasilitas yang didapat, dengan kata lain peserta mendapat pelayanan sesuai dengan apa yang dia bayar.
Oleh karenanya, peserta BPJS seringkali menuntut agar penyedia pelayanan kesehatan mampu memberikan fasilitas kesehatan yang memadai karena mereka pun sudah mengeluarkan biaya untuk memperoleh layanan.
Sayangnya, upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini belum maksimal dibarengi dengan tidak adanya pembenahan sumber daya manusia dan peralatan medis yang mendukung. Karena keterbatasan itulah timbul praktik pembatasan layanan kesehatan.
Namun masih banyak persoalan yang terjadi di rumah sakit terkait dengan pelayanan pasien yang menggunakan BPJS, seperti antrean yang panjang serta lambatnya tenaga medis.
Hal ini dapat dimaklumi karena pengguna BPJS sangat banyak, namun menjadi persoalan lain ketika ada pasien tanpa BPJS bisa dengan mudah dilayani tanpa harus melewati antrian sedangkan pasien BPJS menunggu lama supaya bisa segera mendapat perawatan.
Bahkan beberapa kasus ditemui pasien umum lebih diprioritaskan karena mereka membayar lebih, padahal pasien memiliki hak yang sama untuk memperoleh perawatan medis.
Artikel Terkait
Toleransi dan Keterbukaan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia untuk Mencegah Label 'Anti-Kritik’
Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas
Kesenjangan Pelayanan Kesehatan di Indonesia: Menyelami Dua Sisi yang Berbeda
E-Government: Sudahkah Mencapai Tingkat Optimal?
Kurangnya Sosialisasi Penggunaan E-Payment atau Pembayaran Online