Eigenrichting, Tindakan Polres Nganjuk Sudah Tepat

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:00 WIB
Prof Suteki dan DR Wahju Prijo Djatmiko.
Prof Suteki dan DR Wahju Prijo Djatmiko.

Jatim Hari Ini - Akhir-akhir ini, budaya main hakim sendiri (eigenrichting) mengemuka di seluruh pelosok tanah air.

Hal tersebut tentunya menjadi fenomena budaya hukum yang sangat memiriskan hati.

Semua pelaku kriminal yang tertangkap massa dihakimi dengan cara yang sadis, dianiaya sekalipun dia hanya mencuri seekor ayam saja.

Bahkan di suatu desa di Jawa Timur telah ada kesepakatan sosial lokal (gewoonterecht) bagi pencuri sapi yang tertangkap tiada lagi hukuman yang adil baginya kecuali dibakar sampai 'meng-arang' dengan ban terbakar yang dikalungkan di lehernya.

Kasus eigenrichting (vigilante justice) yang berujung maut juga terjadi di Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dimana JA, 60, seorang pria warga desa setempat tewas dikeroyok massa lantaran dicurigai sebagai pelaku pencurian kambing.

Beberapa pertanyaan yang mendasar tentu menyeruak di pikiran kita:

(1) Mengapa masyarakat kita berbudaya hukum seperti itu?

(2) Mengapa hukum kita (ius constitutum) sebagai sarana pengendali sosial tidak mampu mencegah vigilante justice ini?

Padahal pada tataran 'modern human civilization' norma hukum dibutuhkan untuk mengatur ketertiban dan kepatuhan masyarakat agar harmoni dan keteraturan sosial itu tercapai.

Bila budaya main hakim ini dibiarkan maka terkikislah kedahsyatan hukum sebagai institusi sosial yang mengatur kehidupan masyarakat.

Respon Satreskrim Polres Nganjuk yang menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 406 KUHP terkait upaya pembakaran barang milik korban sangat perlu diapresiasi dan sudah tepat sekali.

Disamping itu, LKHPI berharap agar analisis secara komprehensif perlu dilakukan oleh Penyidik untuk mengungkap fenomena dibalik kejadian tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap para pengeroyok oleh Polri merupakan respon yang tepat karena tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang paling serius terhadap kemanusiaan.

Menghilangkan nyawa manusia merupakan kejahatan yang sangat berat dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak berkemanusiaan.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Ketiga Demokrasi Indonesia

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:51 WIB

SiPraja, Pelayanan Digital Pemkab Sidoarjo

Selasa, 23 Mei 2023 | 21:34 WIB

Mencermati Reformasi Perpajakan di Indonesia

Minggu, 21 Mei 2023 | 10:23 WIB
X