Jatim Hari Ini - Sekarang zamannya kalau lagi datang ke acara wisuda memang membawa buket (bouquet) atau hadiah.
Buket biasanya dihias seindah dan sebagus mungkin untuk menarik minat konsumen.
Buket pun banyak macamnya, ada buket berisi snack, bunga, kosmetik, bumbu dapur, uang dan lain sebagainya.
Beragamnya jenis buket merupakan salah satu efek dari permintaan konsumen yang beragam pula, tergantung kebutuhan dan keinginan.
Salah satu buket yang menarik adalah buket uang, ada berbagai macam bentuk buket uang, mulai dari berbentuk bunga, kipas dan lain sebagainya.
Hal tersebut adalah buah dari kreativitas para penjual buket agar bentuk hiasan buket tidak monoton dan membosankan.
Namun yang dipertanyakan adalah, bagaimana hukum jual beli buket yang berisi uang, apakah boleh?
Melalui unggahan video di Instagram @nuonline_id, Habib Muhammad Muthohar menjelaskan akad yang diperbolehkan untuk membeli buket berisi uang.
Baca Juga: Lembah Indah Malang: Edu-Resort dengan View Gunung Kawi, Ada 5 Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
Secara garis besar ada dua akad yang membuat jual beli buket berisi uang ini boleh dilakukan.
1. Akad Membeli Hiasannya
Akad pertama adalah dengan cara memberikan uang yang akan dirangkai terlebih dahulu kepada pembuat buket.
Lalu meminta si pembuat buket untuk merangkainya dengan hiasan yang biasa digunakan.
Artikel Terkait
Melihat Megahnya Pabrik Kereta Api PT INKA di Banyuwangi, Dibangun di Lahan Seluas 84 Hektare
5 Wisata Kuliner di Malang, Mulai Dari yang Ekstrim Hingga Legendaris, Ada Sate Landak, Bakso President
Profil Lengkap Febriana Dwipuji Kusuma, Atlet Bulu Tangkis Asal Jember Peraih Medali Emas SEA Games 2023