• Minggu, 24 September 2023

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah Kepada Keluarga Sendiri? Begini Hukumnya Menurut Madzhab Imam Syafi'i

- Rabu, 19 April 2023 | 16:13 WIB
Ilustrasi beras Zakat Fitrah. (Pinterest)
Ilustrasi beras Zakat Fitrah. (Pinterest)

Jatim Hari Ini - Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib bagi seorang Muslim yang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Maksudnya seseorang yang bisa merasakan (hidup, tidak meninggal) Ramadhan dan Idul Fitri hukumnya wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Anak Yatim Apakah Dapat?

Selain ditunaikan dengan cara yang benar, penyaluran zakat fitrah haruslah kepada 8 golongan yang telah ditetapkan.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (bukan untuk maksiat).

Pertanyaan yang kerap ditemui, bolehkan menyalurkan zakat fitrah kepada keluarga sendiri?

Melansir dari Instagram @nucreativemedia, hukum memberikan zakat kepada keluarga sendiri menurut mazhab Imam Syafi'i tidak boleh.

Hukum tersebut berlaku jika yang dimaksud keluarga sendiri adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (orang yang berzakat).

Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Hati-Hati Zakat Fitrah Pakai Uang, Ini Alasan Sesuai Ilmu Fikih

Seperti contoh, memberikan zakat kepada anaknya karena masih kecil dan tidak mampu bekerja, atau zakat kepada orang tua kandung yang sudah tidak mampu bekerja.

Ada 2 alasan yang mendasari hukum tidak boleh tersebut, yaitu:

1. Mereka sudah tercukupi dengan nafkah dari muzakki.

2. Dengan memberi zakat pada orang tua atau anak akan memberikan manfaat pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Tips Agar Santri Baru Betah di Pondok Pesantren

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:24 WIB
X