Jatim Hari Ini - Menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam.
Mengutip dari unggahan Instagram @nuonline_id, hukum menunaikan zakat fitrah wajib bagi setiap orang dengan kriteria sebagai berikut:
- Laki-laki atau perempuan
- Anak kecil atau orang dewasa
- Orang merdeka atau hamba sahaya yang muba'adh (budak yang setengahnya sudah merdeka atau ada perjanjian kemerdekaannya)
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (makan siang dan malamnya)
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Diwajibkan Puasa, Begini Cara Membayar Fidyah dari Badan Amil Zakat Nasional
Takaran zakat fitrah ialah makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum atau lainnya) sebesar satu sha' (sekitar 2,7-3 kg).
Waktu menunaikan zakat fitrah:
- Wajib: seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.
- Diutamakan: setelah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakan shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.
- Boleh: terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan
- Makruh: setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan, seperti menunggu seorang kerabat atau seorang fakir yang shalih untuk diberikan padanya.
- Haram: membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semisal belum ada harta untuk dizakatkan baru tersedia atau menemukan mustahiq (penerima zakat) maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Begitulah hukum, takaran dan waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.***
Artikel Terkait
Lembaga Zakat di Lumajang Diharapkan Lebih Luas Gerakannya Usai Terbentuk FOZDA
Forum Zakat Lumajang Gelar Santunan dan Doa Bersama Peringati Harjalu ke 767 Lumajang
Keutamaan Puasa Ramadhan ke 21 sampai 30 menurut Kitab Fadhail Al-Asyhur Ats-tsalatsah, Wajib Tahu