Sat Resnakoba Polresta Kediri Tangkap Pengedar Pil Koplo Jenis Dobel L

- Rabu, 13 Juli 2022 | 09:55 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

Kota Kediri, Jatim Hari Ini - Peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) alias pil koplo belakangan ini masih saja terjadi di wilayah hukum Polresta Kediri dengan sasaran remaja. Kondisi ini mendapat perhatian serius oleh Sat Res Narkoba Polresta Kediri dengan meningkatkan operasi narkoba tanpa henti. Kemarin Saya Resnarkoba meringkus seorang pemuda berinisial IW (24), asal Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri Kota lantaran dicurigai sebagai pengedar pil double L. Kasi Humas Polresta Kediri Ipda Nanang Setyawan menuturkan IW diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba di rumahnya dengan barang bukti (BB) sebuah tas pinggang berisi 115 butir pil double L dalam kemasan dan uang tunai sebesar Rp. 200.000. Saat ini IW masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba."Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap asal usul Okerbaya itu," tuturnya. Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 196 UURI No 36 tentang Kesehatan bisa dipidana hukuman penjara paling lama 10 tahun. "Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Ini sebagai bukti bahwa masyarakat turut serta memberantas Narkoba," tegasnya. (hms/ina/cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

Sidak, Puluhan Tahanan Polresta Kediri Jalani Tes Urine

Minggu, 17 September 2023 | 06:27 WIB
X