Kediri Kota, Jatim Hari Ini - Diduga hendak pesta sabu, sopir truk berinisial EH (30), asal Dusun Sambirejo, Desa Tiron Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kediri, di rumah kostnya yang terletak di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kediri Kota. Kasi Humas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan mengatakan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti (BB) Sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di bekas bungkus rokok, 1 buah pipet kaca. "Selain itu turut diamankan 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merk Xiomi," katanya. Karena perbuatan sopir truk melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku berikut BB terus diboyong ke Polresta Kediri. "Sopir truk inisial EH sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Kediri dan kasusnya masih dikembangkan," tegasnya. (hms/ita/cho)