Seorang Istri di Kediri Kota, Tikam Suaminya Hingga Tewas

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:47 WIB
Pelaku KDRT diapit petugas saat di tunjukkan kepada awak media di Mapolres Kediri
Pelaku KDRT diapit petugas saat di tunjukkan kepada awak media di Mapolres Kediri

Kediri, Jatim Hari Ini – Jika biasanya seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun kini kasuanya berbeda, seorang istri justru menjadi pelaku KDRT hingg mengakibatkan sang suami meninggal dunia. Korban berinisial RYN (46 ), warga Desa Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mengalami luka berat hingga nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia setelah ditikam istrinya yang berinisial SNT (40). SNT dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kediri. Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP. Tomy Prambana, S.IK., MH., M.Si. mengatakan kasus KDRT ini terjadi karena pelaku kecewa dengan sikap suaminya yang dianggapnya tidak perhatian atas sakit yang dideritanya sejak 5 bulan lalu. Beberapa kali pelaku meminta kepada korban untuk diantar berobat, namun tidak dituruti. Kepada polisi, pelaku menuturkan awal peristiwa tersebut bermula usai korban sarapan pagi. Saat itu suami korban berpamitan untuk pergi bekerja sebagai kuli bangunan, lalu pelaku pergi ke dapur mengambil bekal korban sambil membawa pisau dapur. Sambil menyerahkan bekal, pelaku bertutur kepada korban bahwa badannya terasa sakit. Pelaku tidak puas dengan sikap korban yang selalu memintanya bersabar. Ditambah lagi dengan penuturan korban yang mengancam akan pulang kerumahnya sendiri. Pelaku kemudian menirukan ucapan suaminya dengan bahasa jawa, " Lek awakmu ngunu ae, aku muleh Ngetan (Kalu begitu terus aku pulang kerumahku),". "Saat itulah tiba - tiba pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan pisau dapur itu," ungkap AKP. Tomy Prambana. Saat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gambiran Kota Kediri. Namun, tak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. "Kasus ini sebenarnya terjadi pada Selasa (28/6/2022) yang lalu. Namun baru sekarang direlease soalnya masih fokus penanganan perkaranya," ujar AKP. Tomy Prambana. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (hms/mun/cho)

Editor: Redaksi Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

Sidak, Puluhan Tahanan Polresta Kediri Jalani Tes Urine

Minggu, 17 September 2023 | 06:27 WIB
X