Kediri, Jatim Hari Ini - Gerbang pintu masuk SMK Pemuda Papar, di Jalan Papar-Pare Nomor 17, Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri digembok oleh pemilik tanah, Senin (4/7/2022). Akibatnya aktivitas guru dan sekolah ditiadakan untuk sementara waktu. Terpantau, para guru dan murid sempat tetap ingin masuk. Mereka berdiri di dekat gerbang pintu masuk dan meminta agar gembok dibuka oleh petugas sekolah yang berada di dalam. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Akhirnya mereka kembali pulang. Dugaan sementara, insiden penggembokan pintu gerbang sekolah dipicu adanya perebutan kepemilikan aset tanah sekolah. Antara Yayasan Pemuda Mulia Papar (Yapemupa) yang dipimpin oleh Hj. Sutini dengan Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Papar (Pemda) Kediri yang dipimpin oleh Bambang Triyanto Cahyo Kuncoro. Kepala Sekolah SMK Pemuda Papar, Erik Suprayoga saat dikonfirmasi menyampaikan, jika penutupan sekolah itu memang ia lakukan atas perintah Ketua Yayasan Pemda. "Saya menjalankan instruksi untuk tidak ada kegiatan rapat dan apapun di sekolah hari ini," jelasnya. Terkait sengketa kepemilikan aset tanah sekitar 800 meter persegi itu, Erik berharap agar semua ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin dalam bentuk musyawarah. "Kami menginginkan mediasi, antara kedua belah pihak yayasan, dalam jangka dekat ini sudah koordinasi dengan dinas terkait untuk di fasilitas adanya pertemuan," ucapnya. Senada dengan Erik, Ketua Yayasan Pemda, Bambang Triyanto Cahyo Kuncoro saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya menyoroti adanya indikasi kecurangan atas jual beli hak tanah dari Muhammad Afandi kepada Joko Arifianto, mantan Ketua Yayasan Pemuda Papar Kediri. Dalam pembelian tersebut ia mengaku tidak melalui notaris karena pembuktiannya tidak ada. Kemudian, secara hukum adalah milik tim Yayasan Pemda karena dari yayasan lama tak ada seseorang yang menjual yayasan. "Pembelian kemarin kayaknya tidak pakai notaris, yang menjual almarhum Imam Faqih saat itu ke Pak Joko. Sebenarnya kita tidak ingin ramai dan mencoba kekeluargaan. Serta mediasi bersama Cabang Dinas nanti," ungkapnya. Terpisah, Penasihat Hukum Yayasan Yapemupa, Yuli Estu Maharani mengaku akan menyelesaikan masalah itu secara prosedur dengan jalur hukum secara perdata ataupun pidana. Pihaknya mengaku, pembelian tanah tersebut telah sesuai hukum pada tahun 2015 silam. "Hal ini dilakukan agar semuanya bisa jelas terkait siapa pemiliknya tersebut," jelasnya. Bahkan Yuli kebingungan dari beberapa tahun silam aset tersebut tidak ada permasalahan apapun, namun baru kali ini ada masalah. Dirinya baru mengetahui hari ini saat pihak Yayasan Yapemupa dan guru hendak rapat dan kaget jika pintu sekolah dalam keadaan dikunci. "Kalau diselesaikan mediasi yang di mediasi apa, kita ini membeli secara prosedur dan membayarnya lunas sudah muncul sertifikat," tandasnya. (mun/fit)