Kediri, Jatim Hari Ini - Unit Reskrim Polsek Wates mengamankan pemuda diduga sebagai pengedar narkoba. Pemuda nekat itu berinisial MB (21), warga Desa Sawiji Jogoroto, Kecamatan Jombang dan FW (19), warga Desa Wates, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 paket narkoba Jenis sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP dan seperangkat alat hisap sabu. Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Wates lengkap bersama barang bukti (BB). Menurut keterangan pelaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial MK yang kini sudah ditetapkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran kedua pelaku hanya sebagai pengantar atau kurir dari pelaku yang sudah ditetapkan DPO. "Kepada kedua pelaku, MK menjanjikan sejumlah uang jika bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat dengan imbalan Rp. 100 Ribu Rupiah," ungkapnya. Kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Wstes. Perbuatannya dikenakan UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "MK yang sudah ditetapkan sebagai DPO dipastikan tidak lama lagi tertangkap. Saat ini masih diburu," tegasnya. (cho/hm)