Simpan Pil Dobel L, Warga Pule Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

- Minggu, 6 Februari 2022 | 16:09 WIB
Pelaku diamankan.
Pelaku diamankan.

Kediri, Jatim Hari Ini - Kedapatan memiliki menyimpan pil koplo jenis double L, pria berinisial Dwi (30), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ditangkap Timsus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku bermain pil koplo. Timsus Sat Resnarkoba pun terus melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti (BB) sedikitnya ada 460 butir pil double L dan sebuah HP sarana untuk transaksi pil koplo tersebut. "Pelaku ditangkap di rumahnya lengkap dengan BB itu," kata Kasat Resnarkoba Sabtu (5/2/2022). Karena perbuatan pelaku melanggar pasal 197 sub pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, berikut BB langsung dibawa ke Polres Kediri. "Kasus ini masih dikembangkan untuk menangjap pelaku lain yang diduga satu jaringan," pungkas AKP Ridwan. (mun/cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X